Dasar Hukum Penerbitan KK (Pasal 9 Perwali 11/2011):
- Penduduk Daerah wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas melalui RT dan / atau RW Lurah dan Camat.
- Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.
- Pelaporan sebagai dasar untuk penerbitan KK.
Syarat/perabot mengurus KK:
- Pengantar RT/RW;
- Foto Copy KK. Lama;
- Foto Copy Akte Nikah / Buku Kawin;
- Foto Copy Akte Kelahiran;
- Mengisi Formulir F-1.01;
- Keterangan Pindah Datang (Harus Domisili selama 1 tahun atau yg. kurang 1 tahun harus ijin Walikota);
- Bagi WNI Keturunan:
- SURAT BUKTI PEWARGANEGARAAN (Bagi yg. belum WNI)
- SURAT KETERANGAN GANTI NAMA (Bila Perubahan nama blm ada di Akte Kelahiran)
MENUMPANG KK :
Pasal 10 (Perwali 11/2011) :
(3) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk daerah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah dan/atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun;
- Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan diketahui ketua RT setempat dengan melampirkan Fotokopi KTP yang masih berlaku atau;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
0 komentar:
Posting Komentar