"SELAMAT DATANG DI BLOG KELURAHAN JEBRES SURAKARTA"

Pembuatan Kartu Keluarga



Dasar Hukum Penerbitan KK (Pasal 9 Perwali 11/2011):

  1. Penduduk Daerah wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas melalui RT dan / atau RW Lurah dan Camat.
  2. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.
  3. Pelaporan sebagai dasar untuk penerbitan KK.

Syarat/perabot mengurus KK:
  1. Pengantar RT/RW;
  2. Foto Copy KK. Lama;
  3. Foto Copy Akte Nikah / Buku Kawin;
  4. Foto Copy Akte Kelahiran;
  5. Mengisi Formulir F-1.01;
  6. Keterangan Pindah Datang (Harus Domisili selama 1 tahun atau yg. kurang 1 tahun harus ijin Walikota);
  7. Bagi WNI Keturunan:
  • SURAT BUKTI PEWARGANEGARAAN (Bagi yg. belum WNI)
  • SURAT KETERANGAN GANTI NAMA (Bila Perubahan nama blm ada di Akte Kelahiran)

MENUMPANG KK :
Pasal 10 (Perwali 11/2011) :

(3) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk daerah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  • KK lama;
  • KK yang akan ditumpangi;
  • Surat Keterangan Pindah dan/atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun;
  • Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan diketahui ketua RT setempat dengan melampirkan Fotokopi KTP yang masih berlaku atau;
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.

0 komentar:

Posting Komentar