"SELAMAT DATANG DI BLOG KELURAHAN JEBRES SURAKARTA"

Akte Kematian

PERABOT PERMOHONAN AKTE KEMATIAN


  1. Pengantar RT/RW.
  2. Mengisi Formulir yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS.
  4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  5. Fc. Surat Nikah/ Akta Perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah)/ Fc. Akta Kelahiran.
  6. Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
  7. Fc. KK dan KTP yang meninggal.
  8. Fc. Akta Lahir Anak.
  9. Apabila yang meninggal WNA dilengkapi dengan dokumen Imigrasinya.
  10. Fc. KTP Pelapor + Fc. KTP 2(dua) orang saksi.
  11. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan.

0 komentar:

Posting Komentar