PERABOT PERMOHONAN AKTE KEMATIAN
- Pengantar RT/RW.
- Mengisi Formulir yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan.
- Surat Keterangan Kematian dari RS.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
- Fc. Surat Nikah/ Akta Perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah)/ Fc. Akta Kelahiran.
- Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
- Fc. KK dan KTP yang meninggal.
- Fc. Akta Lahir Anak.
- Apabila yang meninggal WNA dilengkapi dengan dokumen Imigrasinya.
- Fc. KTP Pelapor + Fc. KTP 2(dua) orang saksi.
- Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan.
0 komentar:
Posting Komentar