Kelurahan
Jebres memiliki susunan organisasi sebagai
berikut :
a.
Lurah ;
b.
Sekretariat ;
c.
Seksi Tata Pemerintahan ;
d.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup ;
f. Seksi Budaya dan Agama;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dari susunan
organisasi tersebut masing-masing jabatan meiliki tugas sebagai berikut :
Kepala Kelurahan mempunyai
tugas :
a.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b.
Pemberdayaan masyarakat ;
c.
Pelayanan masyarakat ;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum ;
e.
Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
f.
Pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
g. Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang
berlaku ;
h. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengembangan karier ;
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokoknya ;
j. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Camat.
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana Sekretariat berdasarkan
rencana kerja kelurahan ;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
perangkat Kelurahan;
c.
Mengumpulkan, menyusun evaluasi data dan perumusan program
serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat ;
d. Memantau kegiatan penyelenggaran
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
e.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, urusan dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan
serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan ;
f.
Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara
;
g.
Mengoordinasikan
bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
h. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier ;
i.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
j.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Kepala Seksi Tata Pemerintahan
mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana Seksi Pemerintahan sesuai
dengan rencana kerja Kelurahan ;
b. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi
data di bidang pemerintahan ;
c.
Melakukan
pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi catatan sipil dan
kependudukan ;
d. Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
e.
Melakukan
pembinaan lembaga RT dan RW .
f.
Mengumpulkan
bahan dan menyusun laporan dibidang
pemerintahan ;
g.
Mengumpulkan,
mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban ;
h. Melakukan pembinaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat ;
i.
Melakukan
pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban ;
j.
Membantu
penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat ;
k. Membantu dan mengusahakan kegiatan yang
berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga ;
l.
Mengoordinasikan
bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
m.
Menilai hasil
kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
n.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan rencana kerja
Kelurahan ;
b. Melakukan pembinaan, pelayanan masyarakat
di bidang kesejahteraan masyarakat (penyandang cacat, yatim piatu dan lansia) ;
c.
Membantu
mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan
bencana lainnya ;
d. Membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan PKK,LPMK,Karang Taruna dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
e.
Mengumpulkan
bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat ;
f.
Melakukan
administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan pernikahan dan
perceraian ;
g.
Membantu
pengawasan dan penyaluran beras miskin ;
h. Melakukan pembinaan kegiatan posyandu,
imunisasi, UKS dan PMI serta mendorong terwujudnya kelurahan siaga ;
h.
Mengoordinasikan bawahan agar terjalin
kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
i.
Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier ;
j.
Melaksanakan tugas kedinasan yang
diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
k.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada atasan.
Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
bertugas :
a.
Menyusun rencana Seksi Pembangunan dan
Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana
kerja Kelurahan
b. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi
data di bidang perekonomian dan pembangunan ;
c.
Melakukan
kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan
perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat ;
d. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang
perekonomian dan pembangunan ;
e.
Mendorong
swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan
pelaksanaan pembangunan ;
f.
Membantu
pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan
memelihara prasarana dan sarana fisik/insfrasturktur umum di wilayah Kelurahan
;
g.
Mengoordinasikan
bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
h. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan
pengembangan karier ;
i.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
j.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana Seksi Budaya dan Agama
sesuai dengan rencana kerja Kelurahan,
b. membantu melakukan pembinaan kegiatan seni
budaya, pemuda dan olah raga ;
c.
Membina
Kegiatan Keagamaan .
d. membina kegiatan pengumpulan Zakat,Infaq
dan Shodaqoh
e.
Mengoordinasikan
bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
f.
Menilai
hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
g.
Melaksanakan
tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan
tugas/kegiatan kepada atasan.
2.1.
Jenis-Jenis
Pelayanan
Jenis-jenis pelayanan yang terdapat di Kelurahan Jebres berdasarkan tugas
pokok dan fungsi antara lain :
1. Mengumpulkan, menyusun evaluasi data dan perumusan program
serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
2. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, urusan dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan
serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan ;
3. Pembinaan dan monev dibidang pendidikan
formal dan non formal yang meliputi pendidikan anak usia dini/pra sekolah, TK,
, kegiatan kejar paket A, B dan C, taman bacaan/perpustakaan,
kursus-kursus/lembaga diklat, lembaga pendidikan agama yang dilaksanakan oleh
masyarakat ;
4. Memberikan pelayanan administrasi
kependudukan, surat keterangan diberbagai bidang ;
5. Pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda dan
olah raga ;
6. Membantu melakukan pembinaan dibidang
kesehatan meliputi penyakit menular, infeksi, kesehatan mental dan perilaku
hidup sehat
7. Membantu melakukan pemantauan dan
pengawasan serta peredaran obat dan makanan/minuman serta penggunaan NAPZA yang
ada di masyarakat ;
8. membantu melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam upaya preventif timbulnya epidemi penyakit (manusia dan hewan)
terutama di daerah endemis ;
9. Pembinaan norma keluarga kecil bahagia
sejahtera (NKKBS) yang melalui program keluarga berencana dan keluarga
sejahtera ;
10. Pembinaan kegiatan posyandu, imunisasi,
dan PMI serta mendorong terwujudnya desa / kelurahan siaga ;
11. Membantu melakukan pembinaan pelaksanaan
dokter dan bidan praktek, dukun bayi dan lembaga terapi/ penyembuhan alternatif
yang ada di masyarakat ;
12. Pembinaan terhadap perkoperasian,
pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka
meningkatkan kehidupan perekonomian Memberikan pelayanan rakyat ;
13. masyarakat di bidang perekonomian dan
pembangunan ;
14. Memberikan pembinaan dan pelayanan
masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat (penyandang cacat, yatim piatu
dan lansia) ;
15. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan
dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya ;
16. Membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan,
PKK dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
17. Membina kegiatan pengumpulan Zakat, Infag
dan Shodaqoh ;
18. Membantu memberikan pelayanan administrasi
dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan pernikahan dan perceraian ;
19. Membantu pengawasan dan penyaluran beras
miskin ;
20. Melakukan pelayanan kepada masyarakat
dibidang pemerintahan dan kependudukan ;
21. Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
22. Pembinaan lembaga
Kemasyaraktan,LPMK,PKK,Karang Taruna, RT dan RW ;
23. Membantu memberikan pelayanan terkait
pelaksanaan tugas-tugas dibidang
keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
24. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat ;
25. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang
ketentraman dan ketertiban ;
26. Membantu penyelenggaraan kegiatan
administrasi kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
27. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap
penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat
bencana alam dan bencana lainnya ;
0 komentar:
Posting Komentar