"SELAMAT DATANG DI BLOG KELURAHAN JEBRES SURAKARTA"

Kepegawaian


Kelurahan Jebres  memiliki susunan organisasi sebagai berikut :
a.      Lurah ;
b.      Sekretariat ;
c.      Seksi Tata Pemerintahan ;
d.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e.      Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup ;
f.       Seksi Budaya dan Agama;
g.      Kelompok Jabatan Fungsional.

Dari susunan organisasi tersebut masing-masing jabatan meiliki tugas sebagai berikut :
Kepala Kelurahan  mempunyai tugas :
a.       Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b.       Pemberdayaan masyarakat ;
c.        Pelayanan masyarakat ;
d.       Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
e.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
f.        Pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
g.    Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku ;
h.       Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier ;
i.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokoknya ;
j.    Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Camat.

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
a.       Menyusun rencana Sekretariat berdasarkan rencana kerja   kelurahan ;
b.       Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perangkat Kelurahan;
c.        Mengumpulkan,  menyusun evaluasi data dan perumusan program serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
d.       Memantau kegiatan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
e.        Melaksanakan  urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, kearsipan, urusan dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan ;
f.        Mengatur  penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara ;
g.        Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
h.       Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
i.         Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
j.         Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan  mempunyai tugas :
a.       Menyusun rencana Seksi Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan ;
b.       Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan ;
c.        Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi catatan sipil dan kependudukan ;
d.       Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
e.        Melakukan pembinaan lembaga RT dan RW .
f.        Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang  pemerintahan ;
g.        Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban ;
h.       Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
i.         Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban ;
j.         Membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
k.       Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga ;
l.        Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
m.    Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
n.      Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;

Kepala Seksi Pemberdayaan  Masyarakat  mempunyai tugas :
a.       Menyusun rencana Seksi Pemberdayaan  Masyarakat sesuai dengan rencana kerja Kelurahan ;
b.       Melakukan pembinaan, pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat (penyandang cacat, yatim piatu dan lansia) ;
c.        Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya ;
d.       Membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan PKK,LPMK,Karang Taruna dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
e.        Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat ;
f.        Melakukan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan pernikahan dan perceraian ;
g.        Membantu pengawasan dan penyaluran beras miskin ;
h.  Melakukan pembinaan kegiatan posyandu, imunisasi, UKS dan PMI serta mendorong terwujudnya kelurahan siaga ;
h.       Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
i.         Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
j.         Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
k.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Kepala Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup bertugas :
a.       Menyusun rencana Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup  sesuai dengan rencana kerja Kelurahan
b.       Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan ;
c.        Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat ;
d.       Melakukan pelayanan masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan ;
e.        Mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan ;
f.        Membantu pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik/insfrasturktur umum di wilayah Kelurahan ;
g.        Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
h.       Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
i.         Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
j.         Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas :
a.       Menyusun rencana Seksi Budaya dan Agama sesuai dengan rencana kerja Kelurahan,
b.       membantu melakukan pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda dan olah raga ;
c.        Membina Kegiatan Keagamaan .
d.       membina kegiatan pengumpulan Zakat,Infaq dan Shodaqoh
e.        Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
f.        Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
g.        Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
h.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

2.1.        Jenis-Jenis Pelayanan
Jenis-jenis pelayanan yang terdapat di Kelurahan Jebres berdasarkan tugas pokok dan fungsi antara lain :
1.       Mengumpulkan,  menyusun evaluasi data dan perumusan program serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
2.       Melaksanakan  urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, kearsipan, urusan dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan ;
3.       Pembinaan dan monev dibidang pendidikan formal dan non formal yang meliputi pendidikan anak usia dini/pra sekolah, TK, , kegiatan kejar paket A, B dan C, taman bacaan/perpustakaan, kursus-kursus/lembaga diklat, lembaga pendidikan agama yang dilaksanakan oleh masyarakat ;
4.       Memberikan pelayanan administrasi kependudukan, surat keterangan diberbagai bidang ;
5.       Pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda dan olah raga ;
6.       Membantu melakukan pembinaan dibidang kesehatan meliputi penyakit menular, infeksi, kesehatan mental dan perilaku hidup   sehat
7.       Membantu melakukan pemantauan dan pengawasan serta peredaran obat dan makanan/minuman serta penggunaan NAPZA yang ada di masyarakat ;
8.       membantu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam upaya preventif timbulnya epidemi penyakit (manusia dan hewan) terutama di daerah endemis ;
9.       Pembinaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS) yang melalui program keluarga berencana dan keluarga sejahtera ;
10.    Pembinaan kegiatan posyandu, imunisasi, dan PMI serta mendorong terwujudnya desa / kelurahan siaga ;
11.    Membantu melakukan pembinaan pelaksanaan dokter dan bidan praktek, dukun bayi dan lembaga terapi/ penyembuhan alternatif yang ada di masyarakat ;
12.    Pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian Memberikan pelayanan rakyat ;
13.    masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan ;
14.    Memberikan pembinaan dan pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat (penyandang cacat, yatim piatu dan lansia) ;
15.    Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya ;
16.    Membantu pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, PKK dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
17.    Membina kegiatan pengumpulan Zakat, Infag dan Shodaqoh ;
18.    Membantu memberikan pelayanan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan pernikahan dan perceraian ;
19.    Membantu pengawasan dan penyaluran beras miskin ;
20.    Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan kependudukan ;
21.    Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
22.    Pembinaan lembaga Kemasyaraktan,LPMK,PKK,Karang Taruna, RT dan RW ;
23.    Membantu memberikan pelayanan terkait pelaksanaan tugas-tugas      dibidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
24.    Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
25.    Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban ;
26.    Membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;
27.    Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya ;

0 komentar:

Posting Komentar