Badan Keswadayaan Masyarakat / Lembaga Keswadayaan Masyarakat
BKM/LKM merupakan kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga suatu kelurahan yang anggota-anggotanya dipilih berdasarkan kriteria kemanusiaan, sehingga berperan secara penuh sebagai pemimpin masyarakat warga.
Peran BKM/LKM dimasyarakat adalah sebagai roda penggerak masyarakat yang akan mengembangkan modal sosialyaitu kemampuan masyarakat untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama didalam berbagai kelompok dan organisasi.
Tugas Pokok BKM/LKM :
- merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penaggulangan kemiskinan
- mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, strategis dan pronangkis
- memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil
- mendorong proses pembangunan partisipatif
- memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemrintah kelurahan/desa, kecamatan dan kota/kab
0 komentar:
Posting Komentar